PERLU kita sadari bersama, saat ini negara kita sudah memasuki zaman yang penuh
tantangan, cobaan serta hambatan. Dengan adanya kemajuan di bidang teknologi
informasi maupun teknologi yang lain, kesemuanya mempunyai efek negatif yang
ikut memperlancar kemaksiatan, kerusakan moral dan pelanggaran hukum agama.
Ujung-ujungnya menjadi tantangan berat yang harus kita hadapi bersama.
Dampak yang nyata sekarang ini terjadi
sebagian besar dialami oleh remaja atau istilah lain dikenal dengan remaja ABG
(anak baru gede). Dalam usia ini umumnya remaja belum memiliki kematangan
sosial (social maturity) sehingga masih labil dalam menentukan sikap,
tingkah laku dan perbuatan.
Mereka masih mudah terkena pengaruh atau
rangsangan-rangsangan dari luar. Dalam kondisi ini kadang-kadang dimanfaatkan
oleh pihak yang berkepentingan dengan memberikan ajaran-ajaran, ide-ide,
motivasi-motivasi yang pada gilirannya bisa membentuk suatu sikap dan gaya
hidup bahkan kepribadian.
Dengan pengaruh yang sangat besar itu
setidak-tidaknya remaja harus diberi pembinaan langsung dari orang tua atau
orang lain yang mengarah pada kebaikan. Jangan tinggal landas begitu saja masa
bodoh, karena merasa sudah dewasa bisa mengurus dirinya sendiri. Kalau ini
dibiarkan bisa berakibat fatal.
Remaja dengan mudah berbuat
kemaksiatan-kemaksiatan karena jauh dari pengawasan. Bisa saja terjadi banyak
anak remaja hamil di luar nikah. Betapa besar bahayanya sehingga masa depan
anak jatuh, orang tua menanggung malu.
Pengaruh-pengaruh yang merangsang remaja
yang hamil di luar nikah diantaranya, satu, mudahnya orang menyaksikan
kemaksiatan lewat berbagai media baik cetak maupun elektronik. Majalah yang
menampilkan gambar porno dengan mudah didapat, dijajakan oleh para pengasong di
pinggir jalan, bacaan porno, demikian pula kaset VCD porno, hampir setiap
rental menyediakan.
Dua, pergaulan laki-laki dan perempuan
yang semakin bebas sehingga orang lebih mudah mendapatkan kenikmatan sesaat di
berbagai tempat, di hotel-hotel, losmen, diskotek, kafe, panti pijat dan
tempat-tempat biliar. Anak usia remaja banyak terjerumus menjadi budak pemuas
nafsu setan. Disinyalir banyak kasus pelajar, mahasiswa-mahasiswa yang
"nyambi" untuk menjual dirinya baik sebagai WTS atau gigolo.
Tiga, banyak remaja yang salah persepsi
terhadap perbuatan dosa, karena informasi keliru yang diterimanya. Contoh pakar
seksologi maupun psikologi mengatakan bahwa onani atau masturbasi wajar
dilakukan oleh remaja, sehingga banyak remaja melakukannya. Padahal menurut
hukum agama itu adalah perbuatan dosa besar.
Empat, hubungan seks yang dilakukan oleh
sesama jenis laki-laki dengan laki-laki (homosex) dan perempuan dengan
perempuan (lesbian), dan masih banyak contoh yang belum bisa disebutkan yang
menyebabkan mengapa remaja banyak yang hamil di luar nikah.
Batas kenakalan remaja tidak hanya sampai
di situ saja, bahkan sekarang remaja berani mencoba-coba menyalahgunakan
narkoba yang baru ramai-ramainya diburu orang. Kalau seorang remaja telah
kecanduan narkoba moralnya akan jadi kotor sehingga timbul kejahatan yang
dialami remaja.
Remaja mulai berani pada orang tua,
mabuk-mabukan, judi dan lain sebagainya. Ini sangat memprihatinkan. Kalau ini
dibiarkan berlarut-larut negara kita bisa hancur karena generasi remaja yang
bobrok tak bermoral.
Narkoba
Menteri Urusan Pemberdayaan Perempuan
Khofifah Indar Parawansa di Jakarta 3 Februari tahun 2000 dulu pernah
mengungkapkan, 64 dari 1024 SMU di Jakarta terdapat 290 kasus yang menyebabkan
muridnya terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena ketergantungan narkoba dan
menjadi pengedar narkoba. Bahkan di Jakarta ada suatu perguruan tinggi terkenal
yang menurut perkiraan dosennya 50% mahasiswanya terlibat narkoba. Departemen
Pendidikan Nasional juga mengungkapkan, 97% korban narkoba berusia 13-25 tahun.
Masa itu adalah masa perkembangan remaja.
Bahaya seorang remaja yang telah kecanduan
narkoba antara lain:
a)
Bisa merusak mental tingkah laku. Narkoba
tersebut bila sudah diminum, dimakan dihisap atau disuntikkan maka zat akan
beredar ke seluruh tubuh dan sebagian masuk kejaringan otak. Kegiatan syaraf
manusia dan pusat pengatur/pengendali tingkah laku seseorang, maka apabila
otaknya terganggu, kesemuanya ikut terganggu pula seperti sulit tidur, malas,
mudah marah, badan jadi rusak dan tidak peduli dengan peraturan-peraturan,
hukum-hukum dan norma-norma sehingga berani melakukan hal-hal yang tercela dan
melanggar hukum.
b)
Bisa menyebabkan kecelakaan, sebab pecandu
obat-obat tersebut bisa mengalami distorsi ilusi/kesalahan dalam daya
penglihatan. Kendaraan yang sudah dekat dikira masih jauh sehingga mengalami
kecelakaan. Bisa juga jarak yang jauh dianggap dekat sehingga orang sedang
mabuk narkoba, terjatuh dari gedung yang bertingkat tinggi, karena merasa
jaraknya dengan tanah hanya setapak kaki saja sehingga akhirnya menemukan
ajalnya.
c)
Bisa menyebabkan kerugian harta benda dan
waktu, sebab pecandu obat tersebut berani melakukan berbagai macam kejahatan
tanpa merasa dirinya bersalah.
d) Menyebabkan kemelaratan sebab harga obat-obatan tersebut jelas sangat
tinggi maka jumlah pengeluaran juga semakin meningkat. Akhirnya harta yang
dimilikinya bisa terjual habis.
e)
Bisa menyebabkan kematian. Pecandu obat
tersebut setiap harinya harus mengkonsumsi dalam dosis yang selalu meningkat
untuk mendapatkan efek yang sama. Kalau tidak badan bisa nyeri dan sakit yang
luar biasa sehingga sampai kepalanya dibentur-benturkan ketembok atau lengannya
disilet dan disedot darahnya sampai akhirnya menemui ajal.
f)
Lebih-lebih bagi wanita, bahayanya lebih
besar lagi sebab bisa mengganggu siklus menstruasi dan tidak haid selama
memakai obat. Bisa kering rahim menyebabkan mandul dan menimbulkan kista
(benjolan pada rahim). Bisa mengganggu alat reproduksi yang menyebabkan
payudara mengecil / badan menjadi kurus, postur tubuh jadi kerempeng tidak
menarik lagi. Nafsu makan berkurang sehingga badan menjadi kurus, tidak
bercahaya dan tidak cantik lagi.
Ketagihan obat-obat terlarang bisa nekat
melakukan apa saja untuk mendapatkannya termasuk menjual dirinya karena ada
dalam pikirannya hanyalah bagaimana caranya mendapatkan obat-obatan tersebut.
Secara hukum negara, pengedar, pengguna,
pemilik narkoba bisa dikenai ancaman hukum, sampai dengan hukuman mati.
Dalam UU No. 5/1997 tentang Psikotropika
dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika, dicantumkan hukuman minimal dan hukuman
maksimal, denda Rp 750 juta sampai dengan hukuman mati.
Dengan melihat bahwa serta pengaruh yang
sangat besar ini secepatnya pemerintah segera mengatasi dengan melihat sosok
pemuda / remaja merupakan sosok generasi penerus dan harapan bangsa masa depan.
Adapun solusi terbaik pertama yang harus ditempuh yaitu lewat jalur keluarga
(Adanya komunikasi antara remaja dan orang tua. Hal -hal yang perlu
diperhatikan diantaranya:
1)
Keteladanan orang tua
Pepatah lama mengatakan "Air cucuran
atap jatuh kepelimbuhan juga" atau "Buah tidak akan jatuh dari
pohonnya". Hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya keteladanan
orangtua dalam membina dan mengasuh membentuk watak anak-anaknya.
2)
Kerukunan anggota rumah tangga.
Dengan meningkatkan taraf hidup keluarga
seringkali orangtua tidak mendidik anak-anak prihatin lagi, dengan alasan cukup
saya sebagai orang tua yang susah. Anak-anak jadi manja karena diberi pembantu
rumah tangga, kalau tidak ada pembantu, ibunya menjadi pembantu bagi
anak-anaknya. Padahal pada waktu orangtuanya susah, anak-anak selalu diajak
berpartisipasi di dalam kegiatan rumah tangga.
3)
Perubahan nilai-nilai yang ada di dalam
masyarakat berlawanan sikap orangtua yang otoriter (menang sendiri).
Peran orangtua generasi pascakemerdekaan
seringkali memaksakan atau mengeluh karena terjadi benturan nilai-nilai yang
pada zamannya dengan nilai-nilai modernisasi di era globalisasi dewasa ini.
Contoh, dalam sopan santun tata krama hubungan anak dengan orang tua, pada
zaman sekarang dibesarkan dalam era demokratis, hak asasi manusia,
konsumerisme, dan lain-lain.
Benang merah yang sangat fundamental dalam
hubungan orang tua dengan anak yang dewasa ini semakin langka yaitu komunikasi
dua arah/ timbal balik.Yang lebih banyak diterima oleh anak adalah pemaksaan
dari orang tua bahwa anak harus begini harus begitu, tidak boleh ini tidak
boleh itu, sementara sang anak lebih mengharapkan usapan kasih sayang di
kepalanya serta perhatian dan sapaan yang halus dari orangtua.
4)
Penciptaan kondisi kehidupan islami.
Dalam rangka membina generasi muda yang
mandiri dan produktif, pendidikan di lingkungan keluarga memegang peranan yang
sangat penting. Pendidikan di keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan
utama. Pendidikan keluarga melandasi dan menjadi pondasi bagi generasi muda,
terlebih-lebih menghadapi pola kehidupan modern yang mengarah kepada kehidupan
yang bebas.
Penanaman nilai-nilai keagamaan sejak dini
akan dapat membentengi generasi muda terhadap kemungkinan terjadinya perilaku
negatif sebagai dampak dari kehidupan modern. Upaya menanamkan sikap mental
yang mandiri dan produktif dapat dilakukan melalui latihan-latihan untuk
mengembangkan rasa tanggungjawab, jiwa ulet, tangguh dan trengginas, antara lain
dengan mengurus kebutuhan sendiri, seperti mencuci pakaian, memelihara
kebersihan lingkungan, berkebun, dan lain-lain.
Jadikanlah kita semua ini menjadi generasi
muda mandiri harus memiliki tekad yang kuat, tidak boleh loyo dan berputus asa.
-Nunik Hartini, S Ag, Guru SMK PGRI Wonogiri
http://www.suaramerdeka.com/harian/0309/20/kha2.htm