Rabu, 07 Mei 2014

Cara Membuat Paspor

Banyak dari sekian orang masih belum tau apa itu paspor, dan ada juga yang sudah tau paspor tetapi dia tidak mengerti untuk cara membuatnya. berikut adalah langkah-langkah membuat paspor, dan sebelum ke langkah-langkah pembuatan paspor mari kita bahas sedikit apa itu paspor. Paspor adalah dokumen resmi / sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan negaranya, yang memuat tentang identitas pemilik dan digunakan untuk melakukan perjalanan lintas negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 
cara membuat paspor
Pada saat ini paspor telah berkembang, tidak hanya dalam bentuk buku biasa, namun sekarang sudah e-paspor atau paspor elektronik dimana paspor tersebut telah dipasang sebuah chip yang berisikan biodata pemilik beserta data biometrik-nya. Perbedaannya adalah paspor biasa lebih murah ketimbang paspor elekrtonik, namun paspor elektronik lebih bisa meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor tersebut benar adalah orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Oleh karena itu paspor ini juga disebut paspor biometrik.
Berikut adalah persyaratan dan prosedur pembuatan paspor :
Persyaratan :
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia :
  1. KTP yang sah dan masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untutk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  2. Paspor lama.
Prosedur Pembuatan Paspor:
Bagi warga negara  Indonesia yang berdomisili di Wilayah Indonesia bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa berkas-berkas sesuai persyaratan
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan ke Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Penerbitan Paspror di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan :
  1. Mengisi formulir sesuai dengan kolom yang di tentukan. Bila melalui website maka mengisi formulih elktronik dan memindai persyaratan.
  2. Selanjutnya pemohon memberikan formulir beserta persyaratan kepada petugas loket. Bila melalui website maka menyerahkan pra permohonan kepada petugas loket.
  3. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon melakukan proses pembayaran.
  5. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan di panggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  6. Setelah itu, pemohon akan di wawancara oleh petugas dengan membawa berkas-berkas asli
  7. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.
  8. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4(empat) hari kerja setelah proses wawancara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar